Pejabat Negara dan PNS Dilarang Bermain dengan Perjalanan Dinas

Maccashare.com Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh lagi bermain-main dalam melukan perjalanan dinas. Pejabat Negara tidak boleh membawa rombongan dalam jumlah yang tidak wajar ketika melakukan perjalanan dinas. Sementara PNS dilarang bermain-main untuk dapat korupsi anggaran perjalanan dinas. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan untuk kepergian menteri dalam perjalanan dinas hanya boleh disertai bawahannya yang terkait dengan tujuan perjalanan dinas tersebut. “Wajar saja kalau umpamanya Menterinya pergi masa Menterinya tidak didampingi eselon I. Harus ada eselon I yang relevan untuk ikut, kan menteri tidak tahu hal yang teknis dan detail. Makanya Dirjennya dibawa. Paling Dirjen itu bawa satu Direktur, dan ada Kasubditnya. Jadi itu masih batas wajar, kecuali bawa 30 orang kayak rombongan gamelan,” ujarnya Badaruddin di Jakarta seperti dikutip dari detik finance. Badaruddin meminta agar para PNS ini tidak menyalahgunakan aturan. Pasalnya, pengawasan internal di setiap instansi pemerintah selalu memantau penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan para pegawai. “Kalau umpamanya seseorang melakukan itu lalu ketahuan, tentu ada konsekuensinya. Kalau jumlahnya besar, itu bisa ditangkap dan dibawa ke KPK,” ujarnya kepada detik finance. Sementara itu, Dahlan Iskan pernah tercengang melihat besarnya jumlah perjalanan dinas di lingkungan BUMN khususnya di PT PLN (Persero). Sebagai orang yang pernah menjabat Direktur Utama PT PLN (Persero), Dahlan tahu persis berapa anggaran perjalanan dinas BUMN listrik tersebut. Menurutnya perjalanan dinas PLN dalam satu bulan bisa mencapai 28.000 kegiatan. “Perjalanan dinas itu, satu bulan 28.000 perjalanan dinas,” sebutnya di kantornya, Jl Merdeka Selatan, Jakarta seperti dikutip dari detik finance. Menurutnya perjalanan dinas di Kemeterian BUMN saat ini relatif angat kecil, sangat jauh jika dibandingkan dengan perjalanan dinas di PLN. Kementerian BUMN dalam APBNP 2012 melakukan penghematan anggaran sebesar Rp 31,4 miliar atau 22% dari alokasi Rp 142,68 miliar di 2012 menjadi Rp 111,26 miliar.Anggaran belanja Kementerian BUMN yang dipangkas antaralain dari pos untuk kegiatan rapat koordinasi, perjalanan dinas, dan belanja jasa konstruksi sebesar Rp 31,4 miliar.
thumbnail
Judul: Pejabat Negara dan PNS Dilarang Bermain dengan Perjalanan Dinas
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh

Artikel Terkait Indonesia :

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Telah Berkomentar dengan Sopan....

Bagi yang Tidak Mempunyai akun google atau yang lainya bisa komentar dengan ANONYMOUS

 
Copyright © 2013. About - Sitemap - Contact - Privacy
Template Seo Elite oleh Bamz